KPK Usut Informasi Jemaah Haji Khusus Kena Pungli Rp 75 Juta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai jemaah haji khusus tahun 2024 kena pungutan liar (pungli) sebanyak Rp 75 juta per orang.

“Informasi itu akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Budi menjelaskan kemungkinan pendalaman tersebut akan dilakukan KPK sebab perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 baru naik ke tahap penyidikan.

“Artinya, memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK Ungkap Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya ke Irvian Bobby: Untuk Saya Cocoknya Motor Apa?

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Batal Diperiksa, Ilham Habibie Minta Penjadwalan Ulang di KPK Soal Kasus BJB

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pakar Sebut Noel Ebenezer 'Kepagian' Minta Amnesti ke Prabowo: Tidak Rasional

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Gedung Kejaksaan Agung

Survei: Kejagung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik, Disusul MK dan KPK

Survei nasional Polling Institute menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik paling tinggi.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025