Respons Panas Saat Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Saya Lawan!

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Sumber :
  • VIVA/ Ridho Permana.

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskan siap melawan jika aparat hukum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

"Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membadi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapanpun juga," kata dia, Rabu, 13 Agustus 2025.

Abraham menilai, kasus yang menjeratnya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia.

“Karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, rakyat Indonesia mendambakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi. Abraham khawatir, jika kasus seperti ini dibiarkan, ruang demokrasi akan semakin menyempit.

"Alasan saya bahwa ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi," kata Samad.

Sebelumnya diberitakan, Abraham Samad, memenuhi panggilan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Tidak sendiri, ia didampingi kuasa hukumnya, eks Ketua KPK yang lain, yaitu Saut Situmorang; engacara kondang, Todung Mulia Lubis; hingga eks Sekretaris BUMN, Said Didu. Samad mengaku ini adalah panggilan pertamanya.

Ngaku Dipanggil Polisi Gara-gara Konten YouTube, Abraham Samad: Ini Edukasi!

"Hari ini saya mendapat surat untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, panggilan pertama dan sebagai warga negara panggilan pertama ini, saya datang," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Adapun kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.

Abraham Samad Ditemani Saut Situmorang Hingga Emak-emak Saat Penuhi Panggilan Polisi Soal Ijazah Jokowi

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Bakal Penuhi Panggilan Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini, Abraham Samad: Ini Upaya Bungkam Pendapat

Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.

Pakar Hukum Henry Indraguna

Pasal 33 UUD 1945 Disebut Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 disebut sebagai jalan konstitusional untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025