Dosen UGM Ditahan Kasus Korupsi Pembelian Fiktif Kakao Senilai Rp 7 Miliar

Kejati Jateng menahan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, senilai Rp 7 miliar pada tahun 2019.

Pramono Perintahkan Anak Buahnya Tak Keluar Negeri untuk Sementara

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu, mengatakan, tersangka merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta yang menyetujui pembayaran pembelian kakao yang diduga fiktif tersebut.

"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," katanya.

Mahasiswa UPI Bandung Ditusuk OTK saat Tolong Orang Dikeroyok di Tengah Demo

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi pembelian fiktif biji kakao itu bermula dari Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI).

Saksi Ungkap Penjarahan Rumah Sri Mulyani Berpola, Ada Aba-aba Kembang Api dan Bawa Drone

PT Pagilaran merupakan perusahaan milik UGM sebagai pengelola pabrik dan perkebunan teh yang berlokasi di Kabupaten Batang.

PT Pagilaran selanjutnya mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar.

"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambahnya.

Tersangka HU ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Semarang.

Dalam perkara tersebut, kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

VIVA Militer: Perdana Menteri India, Narendra Modi

Hubungan Modi dan Trump 'Memburuk' Gegara Nobel Perdamaian

Modi menolak untuk merekomendasikan Trump sebagai kandidat penerima Hadiah Nobel Perdamaian.

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2025