OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3

Wamenaker Emmanuel Ebenezer
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Irvian Bobby Sosok Koordinator Terima Uang Rp 69 Miliar dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat Wamenaker

"Terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Fitroh mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.

Said Iqbal Bandingkan Penghasilan Anggota DPR-Buruh Bagai Langit dan Bumi

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Fitroh.

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan

Photo :
  • Antara
Singgung Kasus Noel, Istana: Prabowo Minta Semua Anggota Kabinet Berantas Korupsi!

Ia mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya