Lisa Mariana Tiba-tiba Batal Lagi Diperiksa Polisi, Alasannya Bikin Kaget

Lisa Mariana
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvone

Jakarta, VIVA – Agenda pemeriksaan selebgram Lisa Mariana di Badan Reserse Kriminal Polri tiba-tiba kembali batal. Padahal, ia dijadwalkan hadir hari ini, Selasa, 9 September 2025, terkait laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Usai Diperiksa Bareskrim, Lisa Mariana Klaim Hasil DNA Anaknya Separuh Mirip Ridwan Kamil

Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, mengungkap alasan kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik. Lisa disebut jatuh sakit, bahkan sang anak juga mengalami kondisi serupa.

“Lisa dan anaknya sakit. Di rumah itu hanya tinggal Lisa, anak, dan pembantunya yang jaga. Katanya hari ini sakit, mau ke dokter,” ujar Johnboy.

Dicecar Belasan Pertanyaan, Lisa Mariana Minta ke Penyidik Tes DNA Ulang di Singapura

2 pengacara Lisa Mariana (kanan) John Boy Nababan

Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Dia menegaskan, pihaknya segera mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Ia memastikan ketidakhadiran Lisa bukan bentuk mangkir.

Sempat Dikabarkan Kritis, Kondisi Kesehatan Terkini Sule Diungkap Sang Anak

“Anaknya meriang, saya juga kurang tahu detailnya. Katanya nanti siang mau ke dokter, mungkin hasilnya bisa dibawa,” kata dia.

Pemeriksaan Lisa sejatinya sudah dijadwalkan Kamis, 4 September 2025 lalu. Namun, saat itu ia juga berhalangan hadir. Hari ini mestinya jadi kesempatan kedua Lisa untuk dimintai keterangan, tapi lagi-lagi batal dengan alasan kesehatan.

Sementara itu, penyidik Bareskrim sudah menerima hasil tes DNA yang sempat jadi sorotan publik. Hasilnya, anak berinisial CA dipastikan bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak kandung Lisa Mariana.

Untuk diketahui, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lisa dilaporkan dengan sangkaan berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Kini, kasus tersebut terus menjadi sorotan publik, terutama setelah hasil DNA menepis isu sensitif yang sempat ramai diperbincangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya