Tiga Pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana JKN

Tiga Pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana JKN
Sumber :
  • Idris Tajannang/tvOne

Gowa, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan tiga pejabat di RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diumumkan setelah hampir dua tahun proses penyidikan berlangsung.

Kondisi 4 Korban Ledakan di Pamulang, Alami Luka Bakar 90 Persen hingga Patah Tulang Jari Telunjuk

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Aula Kejari Gowa, Senin 8 September 2025.

“Pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana jasa layanan JKN RSUD Syekh Yusuf,” ungkap Ihsan.

Rumahnya Dijarah Massa, Berapa Kerugian Eko Patrio?

Tiga Pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana JKN

Photo :
  • Idris Tajannang/tvOne

Kasus ini mulai mencuat sejak 19 September 2023, ketika tim kejaksaan yang dipimpin mantan Kajari Gowa, Yenni Adriani, melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat rumah sakit. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen penting untuk dijadikan barang bukti.

Ferry Irwandi: Urusan Saya dan TNI Sudah Selesai

Setelah melewati proses perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, tiga nama pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah dr. SA, mantan direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020; dr. US, direktur RSUD Syekh Yusuf saat ini sekaligus pengelola dana JKN di tahun-tahun sebelumnya; serta dr. SU, yang juga pernah menjadi ketua tim pengelola dana JKN.

“US, Ketua Tim Pengelola Dana JKN RSUD Syekh Yusuf tahun 2018. SA, Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020 dan SU, Ketua Tim Pengelola Dana JKN RSUD Syekh Yusuf periode 2017–2020,” jelas Ihsan.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kajari Gowa Nomor TAP-01, TAP-02, dan TAP-03/P.4.13/Fd.1/09/2025.

Dari hasil penyidikan, diketahui dana JKN yang dikelola sejak 2018 hingga Juli 2023 tidak digunakan sesuai aturan. Seharusnya, dana dibagi 52% untuk operasional rumah sakit dan 48% untuk jasa tenaga kesehatan. Namun, sebagian besar anggaran itu justru dipakai untuk pos yang tidak sah, termasuk pembayaran “jasa kebersamaan”.

“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.377.592.797,” tegas Ihsan.

Sejauh ini, sekitar 56 orang saksi telah diperiksa. Kajari Gowa pun mengingatkan agar para saksi kooperatif dan tidak berupaya menghalangi jalannya penyidikan.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBN) sekaligus Ketua Tim Penyidik, Basri Baco, menegaskan bahwa penggunaan dana JKN harus tunduk pada aturan yang berlaku.

“Ini jelas melanggar peraturan kesehatan dan Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alokasi 48% yang diperuntukkan bagi jasa dokter, perawat, dan tenaga kesehatan malah dialihkan untuk kebutuhan di luar ketentuan resmi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Primair: Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 65 KUHP, junto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Subsidair: Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 65 KUHP, junto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

"Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara," tegas Ihsan. (Idris Tajannang/tvOne/Gowa)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya