KKP Ungkap Pemilik dan Tujuan Dibangun Tanggul Beton di Laut Cilincing

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, VIVA –  Polemik tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya mendapat penjelasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proyek yang viral karena dikeluhkan nelayan itu ternyata telah mengantongi izin resmi.

Biaya Solar Nelayan Cilincing Membengkak Tiga Kali Lipat Gegara Adanya Tanggul

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan tanggul tersebut memiliki izin dari KKP melalui PKKPR.

“Sudah, dari KKP itu, PKKPR sudah ada. Proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” ujar Pung saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis 11 September 2025.

Bos KCN soal Tanggul Beton di Cilincing: Kami Bikin Pelabuhan, Bukan Pulau

Tanggul beton Cilincing, Jakarta Utara jebol

Photo :
  • Tangkapan layar

Ia menjelaskan, tanggul itu diproyeksikan untuk reklamasi dan perluasan docking sebagai bagian dari pelayanan publik.

Nelayan Keluhkan Tanggul Beton di Laut Cilincing, KKP Panggil Perusahaan Pemilik

“Itu rencana mau dipakai untuk reklamasi, untuk perluasan docking kalau tidak salah. Jadi untuk pelayanan publik,” tambahnya.

Pung memastikan proyek tersebut bukan bagian dari program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Menurutnya, pihaknya sudah melakukan verifikasi di lapangan dan menilai administrasi perusahaan pemrakarsa lengkap.

“Bukan. Ini juga kan kemarin tim kita ke sana, anggota kami gitu kan. Dan memastikan memeriksa juga perusahaannya, dan semuanya lengkap,” jelasnya.

Proyek tanggul ini digarap oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN), perusahaan swasta yang disebut Pung bekerja sama dengan BUMN.

Sebelumnya, Kemunculan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan polemik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan proyek tersebut bukan berada di bawah kewenangan mereka.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menegaskan izin pembangunan tanggul itu menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” kata Chico, saat dihubungi, Kamis 11 September 2025.

Chico menambahkan, tanggul itu berdiri di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut juga bisa ditanyakan kepada pengelola pelabuhan.

tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Cinta Segitiga di Cilincing Berakhir Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Ditikam Usai Tantang Rival Lewat WA

Cinta segitiga di Cilincing berakhir tragis. Muhammad Yusuf tewas mengenaskan di kamar kontrakannya, Kamis, 28 Agustus 2025, setelah ditikam sekali oleh rival cintanya.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025