Danpuspom TNI Pastikan Dua Prajurit Terlibat Penculikan Kacab Bank Dihukum, Akan Disidang Terbuka
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta, VIVA – Kasus penculikan kepala cabang (kacab) pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat yang berujung pada pembunuhan mulai memasuki babak baru. Dua prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kasus keji tersebut dipastikan akan diproses hukum hingga ke pengadilan militer.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindakan melawan hukum dari anggotanya. Ia memastikan dua prajurit yang terlibat akan dihukum sesuai aturan.
“Sudah ditangani sama Pomdam (Polisi Militer Kodam) Jaya. Kemudian, perintah pimpinan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yusri di Jakarta, Senin 22 September 2025 disitat Antara.
“Kalau untuk prajurit yang lain tidak ada yang terlibat, sementara hanya dua orang itu yang terlibat,” sambungnya.
Dua Prajurit TNI Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya telah menetapkan dua oknum prajurit TNI AD berinisial N dan FH sebagai tersangka. Keduanya diduga menculik MIP (37), kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat, bersama dengan tersangka sipil lainnya.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan bahwa kedua prajurit tersebut menerima imbalan hingga Rp100 juta untuk melakukan aksi penculikan.
Ironisnya, sehari setelah diculik, korban ditemukan tewas di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Saat kejadian, kedua prajurit berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuan.
Akan Disidang Terbuka di Pengadilan Militer
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan militer dan disidangkan secara terbuka.
“Tahapannya, saat ini masih pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polisi Militer. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu di Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.
Wahyu menegaskan bahwa tanggung jawab atas kasus ini bersifat personal. “Tanggung jawab kasus itu bersifat personal karena keduanya meninggalkan satuan tanpa izin. Meski dalam tahap awal sejumlah atasan dimintai keterangan, proses hukum lanjutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu personel tersebut,” tegasnya.