Puan soal Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Ikuti Sesuai Peraturan
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal gerakan bertajuk 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang ramai di media sosial.
Gerakan ini merupakan bentuk protes dari masyarakat atas maraknya penyalahgunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan non-darurat.
Puan meminta sirine dan lampu strobo dipergunakan sesuai dengan aturan yang ada.
"Ya ikuti sesuai aturan dan peraturannya," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengingatkan pejabat untuk tidak menggunakan sirine dan strobo secara semena-mena.Â
Hal itu ditegaskan Prasetyo merespons munculnya gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' sebagai bentuk protes dari masyarakat atas maraknya penyalahgunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan non-darurat.
Dia menjelaskan, penggunaan strobo dan sirine harus memperhatikan pengguna jalan yang lain. Meskipun, dalam hal ini, penggunaannya diatur dalam undang-undang.
"Bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu, tetapi lebih daripada itu kalaupun kemudian fasilitas itu dipergunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 20 September 2025.
"Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut ya boleh semena-mena atau boleh semau-maunya begitu," sambungnya.
Prasetyo kembali mengingatkan agar penggunaan strobo dan sirine tidak melampaui batas wajar. Sebab, kata dia, penggunaan strobo dan sirine untuk efektivitas waktu.Â
Daftar Kendaraan yang Harus Didahulukan
Apabila melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Di luar itu, penggunaan sirine dan strobo dianggap sebagai pelanggaran hukum. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas akibat pengendara yang terpaksa menepi secara mendadak karena panik mendengar suara sirine.