Breaking News: AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara

AKBP Fajar dituntut 20 tahun penjara di PN Kupang, NTT
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne/Kupang

NTT, VIVA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Senin (22/09/2025).

Komnas HAM Ungkap Dalih Eks Kapolres Ngada Minta Dibawakan Anak 5 Tahun ke Hotel

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Kupang itu digelar tertutup untuk umum, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma.

Photo :
  • Frits Florist
Alat Bukti Rekaman Video Belum Lengkap, Berkas AKBP Fajar Dikembalikan Jaksa

Terdakwa Fajar terlihat mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam. Ia tampak begitu tenang saat turun dari mobil tahanan dan memasuki ruang persidangan. Tak ada satu katapun yang terlobtar saatterdakwa Fajar ditanyai sejumlah wartawan, yang lama menunggu persidangan.

A.A.Raka Outra Darmana, Kasi Penkum Kejati NTT, mengatakan terdakwa ditintut 20 tahun penjara serta pidana denda Rp5 Miliar dan membayar restitusi 359 juta subsider 4 tahiun penjara.

Terpopuler : 5 Fakta Alasan Jokowi Tantang Balik PDIP, Eks Kapolres Ngada Bikin 8 Video Porno dengan 4 Korbannya

Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa, sedangkan yang memberat terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya, membuat keresahaan di tengah masyarakat, serta mencoreng institusi Polri dan bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Selain itu, terdakwa Fajar melanggar pasal tentang perlindungan anak, UU kekerasan seksual anak dibawah umur serta UU ITE.

Setelah sidang usai, terdakwa AKBP Fajar langsung digiring kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kupang untuk melanjutkan masa penahanannya. (Frits Floris/tvOne/NTT)

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (rompi oranye).

Eksepsi AKBP Fajar Ditolak Hakim, Sidang Kasus Asusila Lanjut ke Pokok Perkara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menolak seluruh eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan oleh terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025