Oknum Polisi Bangil Kedapatan Simpan Sabu di Kantornya

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap seorang oknum polisi di Bangil, Pasuruan, berinisial HJ karena ketahuan mengkonsumsi narkotik. Barang bukti ditemukan di ruang kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tempat HJ bertugas.

Jenderal Budi Gunawan Pimpin Pemusnahan 2 Ton Sabu Hasil Tangkapan TNI AL di Perairan Batam

Informasi diperoleh menyebutkan, kasus penyalahgunaan narkotika itu terungkap ketika Direktorat Propam Polda Jatim dan Kepolisian Resor Pasuruan melakukan tes urine dadakan di internal Polres. Hasilnya, tes urine HJ mengandung zat methaphetamin atau sabu-sabu.

Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu pun menjalani pemeriksaan lanjutan. Petugas Propam lalu menggiring HJ ke tempatnya bertugas di SPKT Kepolisian Sektor (Polsek) Bangil. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotik dan lain-lain.

Nelayan di Jawa Timur Kembali Temukan Sabu 3 Kilogram, Langsung Diserahkan ke Polisi

Barang bukti yang disita aparat ialah dua plastik kecil berisi sabu-sabu seberat masing-masing 0,22 gram dan 0,23 gram. Petugas juga menemukan dua jarum suntik, kunci letter T, dan uang tunai Rp2,9 juta. Bukti itu diamankan petugas untuk penyelidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, membenarkan ketika ditanya wartawan soal pengungkapan kasus narkotik yang melibatkan oknum anggota Polsek Bangil itu.

Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Karena Edarkan Narkoba Modus Tempel

Argo mengatakan, kini aparat Propam mendalami sejauh mana keterlibatan HJ dalam penyalahgunaan narkotik. "Kalau terbukti tentu akan kami tindak tegas. Yang bersangkutan tentu juga tahu risikonya apa jika bermain-bermain narkoba," katanya dikonfirmasi pada Selasa malam, 31 Mei 2016.

Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso

Detik-Detik Kurir dari Malaysia Bawa 48 Kg Sabu-sabu Dibekuk

Kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama nama Herida (42), dicokok Direktorat Tindak Pidana Narkoba atau Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2025