KPK Minta Ruko Nazaruddin Dikosongkan agar Disita Negara

Jaksa KPK sita ruko milik terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyambangi sebuah rumah toko yang berada di kawasan Wijaya Grand Center, Jakarta Selatan.

Brigjen Mukti Miskinkan Bandar Hingga Kurir Narkoba, Begini Jurusnya

Kedatangan jaksa KPK itu untuk memberi peringatan pada para penghuni, agar segera mengosongkan ruko tersebut. Sebab, mereka hendak mengeksekusi putusan pengadilan terkait kasus pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Iya dilakukan hari ini (eksekusinya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Senin, 28 November 2016.

Anak SYL Datang ke KPK, Klaim Kembalikan Mobil Hasil TPPU

Selasa pekan lalu, Jaksa KPK sudah diperintahakan pengadilan untuk segera mengeksekusi sejumlah aset Nazaruddin. Di persidangan, hakim menyatakan Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, selama dia menjabat anggota DPR. 

Selain TPPU, pria yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu juga dihukum terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

Bareskrim Ngebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

(ren)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Sempat Mangkir Karena Sakit, KPK Bakal Periksa David Gleen Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih berupaya mengusut dugaan kasus korupsi Maluku Utara yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

img_title
VIVA.co.id
3 September 2024