Pemuka Hindu Bali Pakai Sabu saat Pimpin Persembahyangan

Jro Lembeng (tengah), pemuka agama Hindu asal Buleleng Bali yang kedapatan menggunakan sabu-sabu, Selasa (9/5/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Seorang pemuka Hindu, Jro Mangku Lembeng, kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Dari pengakuannya, sabu itu digunakan untuk konsumsi pribadi, utamanya saat memimpin upacara persembahyangan.

Jenderal Budi Gunawan Pimpin Pemusnahan 2 Ton Sabu Hasil Tangkapan TNI AL di Perairan Batam

Pria asal Desa Bhaktiseraga, Kabupaten Buleleng, itu ditangkap saat sedang mengambil paket sabu-sabu. Kadek Agus Arianto, nama asli Jro Mangku Lembeng, ditangkap bersama seorang temannya, Ketut Suartana.

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sabu 0,38 gram. Mereka tertangkap tangan di Simpang lampu merah Lovina sekira pukul 14.00 WITA.

Nelayan di Jawa Timur Kembali Temukan Sabu 3 Kilogram, Langsung Diserahkan ke Polisi

"Saat digeledah sabu itu ditaruh di dalam helm yang dikenakan tersangka. Kedua tersangka berboncengan naik sepeda motor," jelas Kasat Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana, Selasa, 9 Mei 2017.

Menurut Adnyana, barang haram ini didapatkan kedua tersangka dari seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Desa Sidetape, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Karena Edarkan Narkoba Modus Tempel

Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumah dimaksud, tidak ditemukan barang bukti. "Kami geledah ke Sidetapa dan kedua tersangka kami bawa ke sana, tapi hasilnya nihil. Namun, kasus ini masih kami kembangkan dari mana mendapatkan barang ini," ungkapnya.

Sementara Jro Lembeng yang mengaku sebagai Jro Mangku ini menuturkan, mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang tinggal di Desa Sidetapa dengan cara membeli.

"Ya, beli kadang Rp300 ribu kadang Rp500 ribu. Tidak ada tujuan apa, cuma pakai saja sama teman, apalagi saat sedang ada upacara (persembahyangan)," tutur Jro Lembeng.

Akibat perbuatannya, kini Jro Lembeng bersama sahabat karibnya yakni Nyamprut, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 12 tahun penjara. (one)

Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso

Detik-Detik Kurir dari Malaysia Bawa 48 Kg Sabu-sabu Dibekuk

Kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama nama Herida (42), dicokok Direktorat Tindak Pidana Narkoba atau Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2025