Bupati Kukar Berterus Terang Tak Semua Tas Koleksinya Asli

Tersangka kasus suap di Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Sumber :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 tas milik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Tas-tas itu disita untuk proses penyelidikan perkara pencucian uang yang menjerat Rita. 

KPK Periksa lagi Windy Idol Soal Kasus TPPU Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

Ditanyai awak media, Rita mengaku memang mengoleksi tas. Namun dia berterus terang semua tas yang ia beli itu adalah merek ternama, bahkan ada juga yang kualitasnya tidak original alias palsu.

"Biasalah cewek, saya suka beli tas. Tas saya juga tidak semuanya asli, ada juga yang palsu," kata Rita di kantor KPK, Jakarta, pada Jumat, 19 Januari 2018.

Dia mengaku dicecar pertanyaan soal nilai Rp436 miliar yang diduga hasil pencucian uang oleh KPK. Uang itu, katanya, berasal dari tambang batu bara miliknya, bukan hasil pencucian uang.

Istri Terdakwa Pakai Uang Hasil Penjagaan Judol untuk Belanja Barang Mewah

"Penyidik menyampaikan bilang bahwa Rp436 miliar itu adalah angka aset saya yang mana di dalam salah satunya itu tambang saya. Saya kan punya tambang batu bara," kata Rita.

KPK menetapkan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka pencucian uang. KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar?

Dalam kasus itu, penyidik KPK juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita yang diduga hasil pencucian uang. Puluhan tas itu terdiri dari beberapa merek ternama, seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, Gucci, Hermes, dan lain-lain.

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.

Kejaksaan Dinilai Bisa Sita Harta Keluarga Pelaku Korupsi Kasus Sritex

Pakar Hukum Pidana, Abdul Hadjar Fickar mengatakan Kejaksaan Agung bisa melakukan penyitaan terhadap harta keluarga tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Sritex.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2025