Masa Jabatan Pimpinan Diperpanjang, Johan Budi Dorong Revisi UU KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi SP
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR Johan Budi mendorong Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK.

Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR Usai Pemangkasan

"Konsekuensi ini perlu ada perubahan-perubahan yang dilakukan. Ini pandangan saya ya. Menurut saya, perlu ada RUU KPK," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Johan menjelaskan pada UU KPK yang lama, masa jabatan pimpinan KPK dijalani selama 4 tahun, sedangkan MK mengubahnya menjadi lima tahun. Karena itu, kata Johan diperlukan penyesuaian aturan sebagai konsekuensi putusan MK. 

DPR Bakal Koordinasi dengan Polri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

"Maka perlu ada perubahan di dalam ini sebagai payung hukum ke depannya," tegasnya.

Nasib Ahmad Sahroni, Eko Patrio hingga Uya Kuya usai Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR

Johan pun menilai implikasi putusan MK itu tak hanya berimplikasi kepada pimpinan, melainkan juga ke pegawai KPK yang lainnya. Karena itu, Politikus PDIP itu menilai masalah ini memerlukan kajian yang menyeluruh.

"Apalagi KPK sekarang pegawainya ASN, dan ini perlu ada kajian. Nanti dalam rapat Komisi III saya akan usulkan, termasuk kemungkinan melakukan RUU KPK itu sambil kami perkuat kembali KPK ini," imbuh mantan Juru Bicara KPK tersebut. 

Pakar Hukum Henry Indraguna

Sejumlah Pasal Pada RUU Perampasan Aset Disebut Perlu Diperkuat

Pemerintah dan DPR didorong segera melakukan revisi pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025