Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Mahfud MD Debat Cawapres Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mempertanyakan soal kejelasan program Tax Amnesty yang sempat diusung pemerintah. Bahkan, Mahfud menyebut bahwa program pengampunan pajak itu hasilnya pun tidak jelas.

Simak, 2 Skema Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Hal itu ebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 Pasal 1 ayat 1.

Mekanismenya, para wajib pajak yang menunggak pajak diajak pemerintah untuk mengungkap harta, dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Prabowo Dampingi Macron ke Candi Borobudur, Gibran Tanam Pohon di IKN

Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka bertanya ke cawapres 03 Mahfud MD

Photo :
  • Tangkapan layar KPU

Pernyataan tegas itu diutarakan Mahfud MD, saat melempar tanya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Karena sebelumnya, Gibran mengutarakan salah satu misi ekonominya untuk menaikkan rasio pajak sebesar 23 persen.

Pembebasan Pokok PBB-P2 2025 Diharapkan Kurangi Beban Masyarakat di Tengah Ekonomi yang Menantang

"Kita itu sudah berkali-kali menawarkan, tax amnesty juga enggak jelas hasilnya," kata Mahfud dalam debat Cawapres, di JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.

Perbedaan antara rasio pajak dengan penerimaan pajak menjadi poin pertanyaan Mahfud kepada Gibran. Kemudian, Mahfud pun mencecar Gibran soal asal muasal dari angka 23 persen, sebagaimana target kenaikan rasio pajak yang diutarakan Gibran dalam gagasannya itu.

Gibran Rakabuming Raka Debat Cawapres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"(Angka) 23 persen ini dari apa? Kalau Anda bicara soal perbedaan antara penerimaan pajak dan tax ratio, kan kalau persen itu kaitannya dengan PDB. Apa 23 persen ini dari APBN, atau apa?" cecar Mahfud.

Bahkan, Mahfud menegaskan bahwa upaya pemerintah untuk memberikan insentif pajak, dinilai tidak laku dan tidak diminati oleh masyarakat atau wajib pajak.

Ilustrasi pajak

Catat, Ini Syarat Utama Warga Jakarta Bisa Bebas PBB 2025

Simak syarat pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen bagi objek hunian tertentu yang diatur dalam penerapan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025