Menyusul Mahfud MD, Kini Jaleswari Pramodhawardani yang Mundur dari Deputi KSP

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani
Sumber :
  • Dokumentasi Humas KSP

Jakarta - Pasca Mahfud MD mendundurkan diri sebagai Menkopolhukam, kini disusul oleh Deputi V Kantor Kepala Staf Presiden atau KSPJaleswari Pramodhawardani. Jaleswari diketahui adalah Deputi Inklusi Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD di Pilpres 2024.

Divonis Hari Ini, Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan Tak Seperti Tom Lembong

Jaleswari mundur terhitung pada Kamis, 1 Februari 2024. Dimana, Jaleswari sudah mengirim surat resign kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

“Secara formal, proses permohonan pengunduran diri tersebut telah saya ajukan kepada Bapak Presiden melalui Bapak Kepala Staf Kepresidenan,” kata Jaleswari dikutip pada Kamis, 1 Februari 2024.

Alasannya, Jaleswari melakukan pengunduran diri karena etika dan keyakinan yang harus dipegang. Dalam hal ini, ia menyadari penuh bahwa perlu menghindari situasi menjadi beban politik bagi Presiden Jokowi maupun lembaga pemerintah.

“Saya menyadari penuh, bahwa perlu menghindari situasi dimana saya dapat dipersepsikan sebagai beban politik bagi Bapak Presiden maupun lembaga Kepresidenan secara umum dikarenakan pilihan politik pribadi saya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga memahami dan menangkap kebutuhan publik atas netralitas dan profesionalisme pemerintah terutama di tahun politik ini. Untuk itu, ia meminta maaf atas tidak kesempurnaannya dalam melaksanakan tugas di Kantor Staf Kepresidenan.

“Saya pribadi memohon maaf apabila dalam mengemban jabatan sebagai Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, terdapat ruang penyempurnaan yang belum saya isi secara maksimal,” pungkasnya.

Mahfud MD: Open Legal Policy Bukan Ranah MK, Tidak Boleh Ikut Campur
Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Beresiko Tersangkut Kasus Korupsi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025