DPR: RS Pemerintah Harus Jadi Contoh Penerapan KRIS sesuai Aturan Baru BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar rumah sakit (RS) pemerintah menjadi contoh bagi rumah sakit swasta terkait dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
 
"Kita mendorong pemerintah, terutama mempersiapkan agar rumah-rumah sakit pemerintah, itu memenuhi kriteria 12 parameter (penerapan KRIS) yang harus diberikan kepada masyarakat," kata Emanuel dalam video singkat sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Ia menilai rumah sakit pemerintah seharusnya bisa lebih dulu menerapkan KRIS. Melalui langkah tersebut, pemberian pelayanan kesehatan melalui KRIS bagi masyarakat Indonesia oleh seluruh rumah sakit dapat berjalan dengan optimal, bermutu, dan berkualitas.

Pengacara Segera Temui Tom Lembong Usai Dapat Abolisi, Langsung Bebas?

Ilustrasi rumah sakit.

Photo :
  • Pexels/Saulo Zayas

 
Sementara itu, anggota Komisi IX Rahmad Handoyo meminta pemerintah memastikan program KRIS tidak mengurangi ketersediaan tempat tidur (bed) di rumah.

Diampuni Prabowo, Ini Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

 
"Jangan sampai pelayanannya itu banyak yang penuh karena menjadi kelas standar, dari yang tadinya kelas III menjadi enam bed, standar menjadi empat bed. Jangan sampai di kemudian hari menimbulkan masalah," kata dia.
 
Kelas Rawat Inap Standar mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024 menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap paling lambat 30 Juni 2025.
 
Pasal 46A Perpres tentang Jaminan Kesehatan tersebut mensyaratkan 12 kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap meliputi komponen bangunan yang kokoh tanpa memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, dan pencahayaan ruang yang baik.

DPR Setujui Usulan Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Tunggu Keppres!

Ilustrasi warga antri pembuatan BPJS Kesehatan

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

 
Selain itu, juga terdapat kelengkapan tempat tidur berupa penyediaan minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat. Kemudian, suhu ruangan 20 sampai 26 derajat celsius.
 
Lalu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi.
 
Ruang perawatan harus dibagi secara optimal dengan mempertimbangkan kepadatan ideal pada ruangan berisi maksimal empat tempat tidur dan tersedia tirai di antara tempat tidur.
 
Terdapat fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat yang sesuai dengan standar aksesibilitas untuk disabilitas serta outlet oksigen yang memenuhi syarat untuk jaminan keselamatan pasien.
 
Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan. (ant)

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap, Puan Singgung Potensi TPPU

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan PPATK terkait dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025