Potensi Diskriminasi, Bawaslu Hati-hati Sikapi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Warga DKI Jakarta Lakukan Pemungutan Suara Pilkada (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah perlu disikapi hati-hati.

"Yang menarik dari putusan ini, itu dibatasinya di pelantikan. Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah; masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya," katanya dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024.

Menurut dia, putusan MA tersebut membuat penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), kebingungan tentang potensi diskriminatif terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

"Dan, kemudian teman-teman tahu pendaftaran ini dimulai untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik; yang perseorangan sudah mulai Mei 2024. Kalau diterapkan, diskriminatif, enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik," ujarnya.

Ia bahkan menyebut terdapat potensi pemungutan suara ulang (PSU) bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa, enggak, menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, 'kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung'," ujarnya.

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Terkait Sengketa Hak Cipta dengan Ari Bias

Oleh sebab itu, ia menekankan, kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA tersebut.

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
GKI Sebut Pj Gubernur Papua Diduga Intervensi PSU, Bawaslu Mau Telusuri

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Ricky Perdana Gozali Resmi Dilantik MA Jadi Deputi Gubernur BI, Intip Rekam Jejaknya

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (ant)

Sidang putusan terdakwa kasus judol Komdigi bernama Darmawati

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

Terdakwa perkara judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025