KPU Koordinasi dengan Kemendagri soal Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - KPU RI memastikan peraturan tentang pencalonan Pilkada 2024 bakal mengakomodasi putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024. Kendati begitu, KPU masih harus berkoordinasi terkait tanggal pelantikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dukung Kopdeskel Merah Putih, Wamendagri Bima Arya Jelaskan Kemendagri Siap Gelar Bimtek bagi Kepala Desa dan Pengurus

"Kami sedang berkonsolidasi berdiskusi dengan teman-teman Kemendagri yang secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan di teknis pelantikan dari kepala daerah," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU RI M Afifuddin di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Afifuddin juga belum menjelaskan lebih rinci terkait hasil konsolidasi dengan Kemendagri. Ia hanya mengatakan, pihaknya bakal menunggu arahan dari pemerintah.

Kemensesneg Serahkan Perpres Perubahan Bentuk 11 PTKN, Minta UIN Lebih Perkuat Distingsi Lulusan

"Tadi pagi kami juga diskusi dengan teman-teman Kemendagri, nanti kelanjutan dari hasil yang kami diskusikan komunikasikan dengan para pihak akan kami sampaikan," ujarnya.

Wamendagri Ribka Haluk Kunjungi SKKP Se-Tanah Papua, Serukan Transformasi SDM sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sementara, komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa soal waktu pelantikan yang akan menjadi dasar penghitungan soal terpenuhi atau tidaknya batas usia minimum calon kepala daerah, bukanlah kewenangan KPU. 

"Soal kemudian batas waktu pelantikan segala macam itu bukan wilayah KPU. Makanya tadi hari ini ada koordinasi antara kami KPU dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Respons Putusan MK, Wamendagri: Pemerintah Pusat dan Daerah harus Gratiskan Pendidikan SD-SMP Sederajat

Kemendagri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan SD, SMP dan madrasah sederajat

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025