Jokowi Mendadak Panggil Menkumham Supratman, Bahas Apa?

Menkumham Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Menkum: Dokumen Esktradisi Sudah Lengkap

Dalihnya, Jokowi ingin minta Supratman menjelaskan perkembangan sejumlah pembahasan perundang-undangan. Diketahui, Supratman baru saja dilantik Menkumham menggantikan Yasonna Laoly pada Senin kemarin. 

"Beliau hanya ingin meminta perkembangan terkait dengan beberapa undang-undang, baik yang dalam pembahasan di DPR maupun terkait dengan usulan undang-undang yang diajukan oleh DPR," kata Supratman. 

Teka-teki Penyebab Jokowi Absen Hadiri Hari Lahir Pancasila, Ternyata karena Alergi Kulit

Supratman Andi Agtas dilantik jadi Menkumham

Photo :
  • Youtube Setpres

Menurut Supratman, Jokowi menanyakan sudah sejauh mana pembahasan sejumlah undang-undang yang ada, serta terkait daftar inventarisasi masalah (DIM). Hal ini mengingat sebelum dilantik sebagai Menkumham, Supratman merupakan ketua Badan Legislasi DPR RI.

Alasan Pendaftaran Calon Ketua Umum PSI Diperpanjang: Bakal Ada Kejutan

"Sudah sejauh mana, apakah DIM-nya sudah masuk, surpresnya sudah dikirim atau tidak, itu yang terkait dengan undang-undang yang Presiden minta untuk segera ditindaklanjuti supaya menyelesaikan semua tumpukan-tumpukan di sisa masa pemerintahan sekarang," ujarnya.

Diungkpkan Poltikus Gerindra itu, salah satu undang-undang yang ditekankan Presiden untuk segera diselesaikan yakni UU Perkoperasian yang seluruh pasalnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah, Pak Presiden merasa perlu untuk sesegera mungkin menyelesaikan itu," imbuhnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Menkum Supratman Ungkap Soal Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang dinilai penting untuk mendukung pemberantasan korupsi, kejahatan narkotika, terorisme, dan pidana pencucian uang.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2025