DPR Pastikan PKPU Cantumkan Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Sumber :

Jakarta, VIVA - KPU RI telah menyerahkan rancangan tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 ke DPR RI. Draf tersebut salah satu disoroti publik yakni terkait syarat pencalonan kepala daerah. 

Institusi Dikhianati, Polisi Ini Gasak 4 Senjata Api, Begini Nasibnya di Pengadilan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan PKPU tersebut sudah memuat putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang mencantumkan bulat -bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

Doli meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ini. Dia memastikan Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU untuk membahas PKPU tersebut pada Senin 26 Agustus 2024.

Dugaan Ancaman Terhadap Saksi Kematian Arya Daru, DPR Minta LPSK Turun Tangan: Proaktif, Jangan Cuma Nunggu!

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Di samping itu, Doli mengapresiasi aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada. 

"Kami berterima kasih kepada elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kemarin. Kami bangga dengan adik -adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (ANTARA)

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait putusan MK soal pemilu dipisah

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025