DPR Pastikan PKPU Cantumkan Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Sumber :

Jakarta, VIVA - KPU RI telah menyerahkan rancangan tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 ke DPR RI. Draf tersebut salah satu disoroti publik yakni terkait syarat pencalonan kepala daerah. 

Puan Tegaskan Kongres PDIP Tunggu Arahan Partai

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan PKPU tersebut sudah memuat putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang mencantumkan bulat -bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

Doli meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ini. Dia memastikan Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU untuk membahas PKPU tersebut pada Senin 26 Agustus 2024.

Legislator Pertanyakan Landasan PPATK Blokir Rekening ‘Nganggur’ Lebih dari 3 Bulan

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Di samping itu, Doli mengapresiasi aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada. 

"Kami berterima kasih kepada elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kemarin. Kami bangga dengan adik -adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini," katanya.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025