Cak Imin Sudah Kantongi Nama Pimpinan DPR dari PKB, Hari Ini Diumumkan

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi PKB.

Nama itu rencananya akan diumumkan langsung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hari ini. 

"Sudah ada, sudah dikantong ketua umum," kata Jazilul kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.

Jazilul menjelaskan, Cak Imin akan lebih dulu mengumumkan sosok ketua fraksi PKB di DPR RI. Kemudian, dilanjutkan dengan mengumumkan nama-nama pimpinan DPR dan MPR.

"Ya tentu dari berapa nama yang beredar dan 68 nama yang punya peluang ini sudah ada namanya sudah di kantong Pak Muhaimin akan dimulai dengan penunjukan siapa ketua fraksi PKB," kata dia. 

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Mukatamar PKB di Bali

Photo :
  • Antara

"Habis itu menyusul sampaikan nama siapa ketua wakil ketua DPR RI Fraksi PKB, habis itu siapa wakil ketua MPR RI karena itu yang memang kira-kira menurut MD3 dapat jatah di situ. Namanya nyusul," sambungnya.

Di sisi lain, Jazilul menjelaskan sosok yang akan mengisi posisi pimpinan DPR dan MPR itu harus memiliki kemampuan komunikasi hingga manajemen yang baik. 

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

"Kisi-kisinya ya kalau ketua fraksi pasti harus mampu memanage internal sekaligus mampu membangun komunikasi dengan lintas partai, lintas fraksi, lintas kekuatan. Demikian juga wakil ketua DPR, tentu akan dipilih dengan kriteria yang juga memahami fungsi tugas wewenang DPR. Ya MPR juga begitu," pungkasnya.

Kepala Otorita Sebut IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik di 2028
ilustrasi driver ojek online.

Bukan Bantu Driver, Usulan DPR Batasi Potongan Aplikasi Ojol Dinilai Bisa Hancurkan Ekosistem

Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) secara tegas menolak usulan DPR RI yang ingin membatasi potongan aplikasi transportasi online maksimal hanya 10 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025