Jadi Tersangka, PDIP Pastikan Hasto Bakal Penuhi Panggilan Kedua KPK

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Juru Bicara PDIP Perjuangan (PDIP), Guntur Romli memastikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan kedua Penyidik KPK terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu atau PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Dituduh Budi Arie soal Framing Judol, Said Abdullah PDIP: Kami Bukan Partai Provokator

Guntur menegaskan Hasto merupakan sosok yang patuh terhadap hukum dan akan mengikuti seluruh prosedur dari KPK.

"Pada intinya, Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir. Beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK, dan juga bisa bersaksi di pengadilan," ujar Guntur Romli di DPP PDIP pada Selasa, 7 Januari 2025.

Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik, PDIP Gak Mau Dianggap Diuntungkan

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di sisi lain, Guntur mengatakan Hasto mangkir pemanggilan pertama KPK karena ada agenda lain yang sudah disusun sebelumnya. Kata dia, PDIP sudah melayangkan surat permohonan pemeriksaan Hasto setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025.

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

"Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK, yang isinya itu memang permohonan agar bisa, agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025. Karena momennya itu hari ulang tahun PDIP yang ke-52," katanya. 

Ia berharap agar KPK dapat mempertimbangkan surat permohonan dari PDIP untuk memanggil Hasto setelah 10 Januari 2025.

"Kalau bisa, ya tapi semuanya kita serahkan kepada KPK terkait ini (diterima atau tidak permohonannya)," tuturnya.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena diyakini terbukti memberikan suap

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025