Megawati ke Hasto Usai Kalah Praperadilan Lawan KPK: Jangan Khawatir..

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan reaksi dari sang ketua umum Megawati Soekarnoputri setelah permohonan praperadilannya terhadap penetapan tersangka KPK, tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK: Kegiatan Berobat Hasto Telah Diagendakan Sebelum Pemberian Amnesti

Megawati, kata Hasto, meminta dirinya tidak perlu khawatir dalam menghadapi perkaranya di KPK.

"Jadi ketika hasil praperadilan adalah 'no', saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, 'jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya'," kata Hasto saat konferensi pers di kantor PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

KPK: Hasto PDIP Keluar dari Rutan untuk Berobat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara oleh KPK. Pertama, terkait dugaan pemberian suap dan kedua, terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku.

Hasto Diampuni Prabowo, Kuasa Hukum: Dari Awal Kasus Memang Ada Motif Politik

Hasto lanjut menegaskan, PDIP memiliki napas perjuangan yang panjang. Hal itu, yang menurutnya, tidak dilihat oleh pihak-pihak yang kontra dengan mereka. "Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang. Ini yang tidak mereka lihat," kata Hasto.

Sementara itu, Hasto menilai bahwa upaya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum. Ia juga berdalih kasusnya sarat dengan kepentingan politik kekuasaan.

"Dalam eksaminasi tersebut (hukum), nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," imbuhnya. 

Untuk diketahui, Hasto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim.

Hasto Kristiyanto setelah menjalani pengobatan dan kembali ke Rutan KPK

Hasto Kembali ke Rutan KPK usai Menjalani Pengobatan

KPK menjelaskan Hasto Kristiyanto menjalani pengobatan yang telah diagendakan sebelum mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025