Hasto Diampuni Prabowo, Kuasa Hukum: Dari Awal Kasus Memang Ada Motif Politik
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menghargai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya. Hal itu juga sebagai bentuk hak prerogatif Presiden Prabowo.
"Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ronny menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto diduga bermuatan politik. Ia menekankan tak boleh ada pihak yang menjadi korban kriminalisasi politik, termasuk Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
- Dok. Istimewa
"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik," pungkasnya.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
- Dok. Istimewa
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.
Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.