KPU Sebut Butuh Rp 486 Miliar untuk PSU di 24 Daerah
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA -Â Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dampak dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), membutuhkan anggaran Rp 486.383.829.417 atau sekitar Rp 486 Miliar.Â
Afif menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan 24 di antaranya harus menggelar PSU. Namun, dari seluruh daerah itu ada sebagiannya yang tidak membutuhkan anggaran tambahan lantaran ketersediaan anggaran masih cukup.
"Sebanyak 6 satuan kerja KPU tak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024," ujarnya saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025.Â
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Selain itu, kata Afif, terdapat sebanyak 19 satuan kerja KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965. Kemudian, ada satu satuan kerja KPU yakni di Kabupaten Jayapura yang tak memerlukan biaya karena gugatan yang dikabulkan hanya bersifat administratif, dengan perbaikan SK saja.
Afif juga memaparkan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan PSU di berbagai daerah itu pun berbeda-beda.Â
Menurutnya, ada beberapa daerah yang harus menggelar PSU di 100 persen TPS, dan ada juga yang hanya sebagian TPS saja.
Sejauh ini, lanjut Afif, jajaran KPU sudah menggelar rapat pleno secara lengkap setelah adanya putusan MK tersebut. Dari rapat itu, kata Afifuddin, KPU membuat kebijakan untuk membentuk badan adhoc untuk PSU tersebut.
Dia menjelaskan PPK, PPS, dan KPPS dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang.Â
Dikatakan, pembentukannya dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
"Apabila terdapat PPK, PPS, dan KPPS yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK, PPS, dan KPPS, maka KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota PPK, PPS, dan KPPS sesuai mekanisme penggantian antarwaktu," ujarnya.
Ditambahkannya, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan lama waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan Putusan MK. Pasalnya, berbagai daerah memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda untuk melaksanakan PSU.
