Rapat RUU TNI Dikritik karena Digelar di Hotel Mewah, Begini Pembelaan Ketua Komisi I DPR

Utut Adianto
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto merespons kritikan terkait penyelenggaraan rapat panitia kerja (panja) RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta yang berlangsung sejak Jumat, 14 Maret 2025.

Netizen mengkritik rapat tersebut digelar di hotel mewah saat Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh lembaga/instansi melakukan efisiensi anggaran.

Utut menegaskan bahwa sering kali lembaga/instansi membahas rancangan undang-undang di sebuah hotel.

Utut Adianto

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi di (Hotel) Intercontinental, kok nggak kamu kritik?," ujar Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

Politikus dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menambahkan bahwa, pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont merupakan konsinyering.

"Ya kalau di sini kan konsinyering, kamu tau arti konsinyering? Konsinyering itu di kelompokan gitu ya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Revisi Undang-undang TNI, kembali dilanjut hari ini, di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat. Lalu, apa alasannya tidak digelar di Gedung DPR?

Diampuni Prabowo, Ini Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin meminta agar ditanyakan kepada Sekjen DPR. "Itu tanya kepada sekjen. Saya enggak (tahu) ini. Itu (jangan) tanya kepada saya, ke sekjen, kenapa di sini (Hotel Fairmont), kenapa tidak di MPR, atau misalnya di tempat lain. Itu it's not my business," kata dia, Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun rapat digelar secara terutup di sana. Rapat dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan belum tahu kapan usainya. Dalam rapat, salah satu yang dibahas yakni terkait batas usia pensiun TNI aktif. Mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi.

DPR Setujui Usulan Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Tunggu Keppres!

"Sekarang ini umurnya Tamtama berapa, Bintara berapa, kemudian Perwira pertama dan menengah itu berapa. Dan kemudian Perwira tinggi itu berapa. Itu pun ada Perwira tinggi bintang 1, bintang 2, bintang 3, dan bintang 4," kata Politikus PDIP tersebut.

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto PDIP
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo

Kemenkum: Royalti Musik untuk Pencipta, Bukan Masuk Kas Negara

Beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025