DPR Bakal Kebut Pembahasan Revisi KUHAP Selama Reses, Target Rampung Awal 2026
- ANTARA Foto
Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan akan mengebut pembahasan mengenai revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menargetkan KUHAP yang baru rampung awal tahun 2026.
Habiburokhman menyampaikan demikian saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," kata Habiburokhman dalam rapat.Â
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
- Istimewa
Pun, Habiburokhman menjelaskan pihaknya terus mendengar masukan dari masyarakat. Sejauh ini, sudah ada 28-29 organisasi masyarakat, organisasi advokat, hingga mahasiswa menyampaikan sikap terkait revisi KUHAP.
"Jadi, sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan. Mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini," tutur dia.
Tak hanya itu, dia menyebut selama masa reses pihaknya juga akan menggelar RDPU dengan elemen masyarakat atas izin pimpinan DPR. Hal ini kata dia agar revisi KUHAP semakin partisipatif.
"Rencananya, KUHAP ini akan dibahas sekitar minggu kedua di masa persidangan yang akan datang," tuturnya.Â
"Jadi, masa persidangan yang akan datang itu tanggal 24 Juni," ujarnya.Â
"Kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni, itu insya Allah sudah raker, rapat kerja pembahasan KUHAP," kata dia.
Â