Nasdem Minta MPR Sikapi Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Jangan Sampai Deadlock

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Partai Nasdem minta MPR untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

DPR Desak Penegak Hukum Usut Temuan PPATK soal Penerima Bansos Terlibat Judol

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan polemik putusan MK itu perlu original intent atau penafsiran resmi dari MPR RI. 

"Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Kenapa? Yang pembuat Undang-Undang Dasar itu adalah MPR. Dan, kami Nasdem sedang mendorong MPR untuk memberikan original intent," kata Willy kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2025.

Alasan Kemendikdasmen Belum Bisa Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta Sesuai Putusan MK

Dia bilang putusan tersebut bisa menyebabkan deadlock atau kebuntuan konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 dan Pasal 22E UUD 1945 yang selama ini menjadi dasar bagi pelaksanaan Pemilu. 

"Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," lanjut Willy. 

Bacakan Pleidoi, Hasto Klaim Dapat Tekanan usai Tolak Timnas Israel di Indonesia

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya

Photo :
  • DPR RI

"Pasal 18 dan pasal 23. Itu kita minta MPR memberikan original intentnya, karena mereka yang merumuskan undang-undang dasar," kata Willy.

Lebih lanjut, dia menambahkan tanpa penafsiran dari MPR sebagai lembaga perumus konstitusi, putusan MK berisiko menimbulkan tafsir baru yang seolah menggantikan kedudukan UUD.

"Jangan kemudian gini quote and quote, MK membuat Undang-Undang Dasar baru. Ini yang kita tidak inginkan," ujarnya.

Willy menekankan, demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Dalam konteks ini, yang harus dilihat jangan sampai puluhan orang menggugat ke MK, sementara MPR merepresentasikan sekian juta masyarakat. 

Dia menyayangkan apabila arah hukum tata negara ditentukan oleh sebagian kecil pihak melalui uji materi di MK.

"Demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Nah konteks ini kemudian yang harus kita lihat bahwasannya jangan kemudian puluhan orang menggugat. Sementara MPR itu enam ratus sekian, tujuh ratusan, itu kemudian merepresentasikan berapa juta orang," tutur Willy.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai jalani sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Hasto Terisak saat Kutip Pernyataan Bung Karno dan Kudatuli saat Bacakan Pledoi

Hasto Terisak saat Kutip Pernyataan Bung Karno dan Kudatuli saat Bacakan Pledoi

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025