Penukaran Uang Khusus Kemerdekaan Rp75 Ribu Bisa Secara Kolektif

Warga melakukan penukanan uang khusus edisi HUT RI Rp75 ribu.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Bank Indonesia melakukan percepatan penukaran Uang Peringatan Khusus (UPK) Kemerdekaan ke-75 Indonesia dengan nominal sebesar Rp75 ribu. Penukaran uang tersebut kini dapat dilakukan secara kolektif.

Pemilik Rekening Dormant Rp204 M yang Dibobol Cuma Dalam 17 Menit Terkuak, Ternyata Seorang...

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyatakan, penukaran uang secara kolektif tersebut minimal mewakili 17 orang anggotanya yang ingin menukarkan.

"Boleh enggak lebih dari 100? Boleh, malah kami tetapkan minimal 17. Makin banyak makin bagus karena kami ingin makin banyak masyarakat mendapatkannya," kata Marlison di kantornya, Senin, 24 Agustus 2020.

Dalang Penculikan Sadis Kacab Bank Cempaka Putih Juga Otak Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN Lain Rp204 M

Adapun kelompok yang boleh menukarkan secara kolektif tersebut di antaranya untuk kementerian atau lembaga, korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, asosiasi, perkumpulan hingga masyarakat umum.

Untuk perkumpulan misalnya, kata dia, seperti untuk perkumpulan alumni universitas hingga suku-suku yang ada di Indonesia. Sementara itu, masyarakat umum itu seperti lingkungan RT/RW maupun majelis taklim.

Rp204 M Uang Haram Dipajang Bareskrim, 2 Tersangka Nyambung ke Kasus Penculikan Sadis Kacab Bank

"Penukaran secara kolektif ini akan diberlakukan dan implementasi mulai besok 25 Agustus 2020 mulai jam 7 pagi. Jadi masyarakat mulai jam 7 pagi besok sudah mulai bisa unggah permohonan melalui aplikasi PINTAR," ucapnya.

Adapun mekanisme penukaran baik secara individu maupun kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id. (art)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Dana Pemda Rp 233 Triliun Mengendap di Bank, Purbaya: Kalau Uangnya Nganggur, Kita Ambil

Purbaya bakal menarik kembali dana Pemda yang mengendap di perbankan, dengan perkiraan mencapai Rp 233,11 triliun per Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025