Enam Perusahaan Digital Asing Sudah Setor Pungutan PPN Rp97 Miliar

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan, perusahaan-perusahaan digital asing yang telah menyetor hasil pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

Dongkrak Kesadaran Wajib Pajak, Literasi Soal Pajak Pusat dan Daerah Mesti Dipacu

Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengatakan, dari total 36 perusahaan digital asing yang telah ditunjuk untuk memungut PPN, baru enam di antaranya yang menyetorkan hasil pungutan.

"Dari 36 PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), enam pemungut pajak yang kita tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN di September ini," kata Suryo secara virtual, Senin, 12 Oktober 2020.

Pajak Emas Bullion Bank Dikutip 0,25%, Gimana Nasib Konsumen?

Baca: Produk Alibaba hingga Microsoft Resmi Kena Pajak PPN 10 Persen

Meski tidak menyebutkan secara rinci nama-nama perusahaan mana saja yang telah menyetorkan pungutan tersebut, Suryo mengungkapkan nominal setoran mencapai Rp97 miliar.

Prabowo Gratiskan PBG dan PPN Rumah Subsidi Sampai Desember 2025

Suryo memastikan, setoran pungutan akan terus dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Selain itu, dia memasitkan akan terus memperluas perusahaan asing pemungut PPN.

"Sudah kita terima setorannya, sekitar Rp97 miliar. Harapan besarnya itu tidak berhenti di 36 saja, tapi lebih dari 36. Ini yang kami lakukan untuk memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri," tutur dia.

Sejak Juli 2020, Ditjen Pajak di antaranya menunjuk Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB untuk memungut PPN.

Mereka wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Mereka dimintakan untuk memungut PPN sebesar 10 persen mulai 1 Agustus 2020. (art)

miliarder kripto versi Forbes

Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto

Exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri batal dijadikan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025