Meski Jadi Keniscayaan, Bauran Energi Terbarukan Tak Bisa Dipaksa

Instalasi solar cell atau PLTS di Pesantren Wali Barokah Kediri
Sumber :

VIVA – Sejumlah negara telah mulai berupaya mengalihkan konsumsi energi total mereka, dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) dalam komponen penggunaannya secara massal di negaranya masing-masing.

Bahlil Serahkan Kajian 18 Proyek Hilirisasi dan Energi Senilai Rp 618 Triliun ke Danantara

Karenanya, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan berpendapat, bahwa bauran energi terbarukan itu adalah keniscayaan yang suatu saat nanti pasti akan terjadi di dunia secara global.

"Tapi jangan juga kita terburu-buru dalam artian memaksakan hal tersebut," kata Mamit saat dihubungi VIVA.

Bakal Atasi Kekeringan hingga Dorong Ketahanan Pangan di Sulbar, Bendungan Budong-budong Jawab Tantangan Perubahan Iklim

Baca juga: Soal Revisi PLTS Atap Bisa Bebani APBN, Pemerintah Perlu Alternatif

Bauran energi terbarukan sendiri merupakan persentase antara total konsumsi final energi terbarukan, terhadap total konsumsi energi final untuk mengetahui seberapa besar proporsi penggunaan energi terbarukan terhadap energi total.

Catat Tanggalnya, Pertamina Eco RunFest 2025 Siap Digelar 23 November 2025!

Alasan Mamit menilai bahwa bauran energi terbarukan itu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru dan dipaksakan, adalah karena dampaknya nanti akan berimbas terhadap negara dan masyarakat khususnya masyarakat kecil.

"Karena sejauh ini, tarif renewabel energy di Indonesia itu masih cukup tinggi dan belum affordable untuk masyarakat kecil," ujarnya.

Mamit pun mengaku khawatir bahwa upaya-upaya menuju bauran energi yang dipaksakan agar cepat terealisasi itu, nantinya benar-benar akan memberatkan masyarakat.

Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada kenaikan tarif dasar listrik akibat keharusan pemanfaatan EBT, sehingga akhirnya harus kembali menjadi beban bagi masyarakat dan para pelanggan listrik lainnya.

"Pun misalnya nanti tarif listrik tidak naik, berarti pemerintah harus memberikan subsidi kepada masyarakat. Akhirnya jadi beban negara juga karena harus menanggung itu semua,” ujarnya.

Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana

RUU Ketenagalistrikan, Anggota Komisi XII Dorong Dua Hal Ini

RUU Ketenagalistrikan yang tengah dibahas di DPR RI diingatkan harus mampu menjawab tantangan penguatan ekosistem EBT di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025