Revisi PP 109/2012 Disebut Renggut Kesejahteraan Pekerja di Industri Hasil Tembakau, Ini Alasannya

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

VIVA Bisnis – Penolakannya terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, masih menuai gelombang protes dari berbagai pihak.

Bos Freeport Tegaskan Fokus Pencarian 5 Karyawan Korban Longsor, Produksi Masih Dihentikan

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menegaskan, rencana revisi ini akan mengancam kesejahteraan para pekerja, yang menggantungkan penghidupan pada industri tembakau

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto menjelaskan, rencana revisi tersebut jelas-jelas bakal merampas hak-hak pekerja. Karena berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak.

Kemnaker Minta Perusahaan di Indonesia Bikin Betah Pekerjanya

"Revisi PP 109/2012 berdampak kepada keberlangsungan industri, sehingga dapat menjadi sebuah pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi pekerja," kata Sudarto dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.

Pekerja menjemur tembakau iris di Argo Wisata Kampung Tembakau

Photo :
  • ANTARA FOTO/Khairizal Maris

Hunian Pekerja IKN Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebagai serikat yang menaungi sekitar 227 ribu pekerja, Sudarto memastikan bahwa FSP RTMM-SPSI akan membela industri tembakau untuk memastikan kesejahteraan anggotanya. Dia mengatakan, hampir 144 ribu anggota RTMM adalah pekerja di industri tembakau, yang turut berkontribusi dalam pembangunan nasional.

"Kami berhak atas jaminan kepastian dan kelangsungan industri, agar bisa terus ikut berperan dan berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional ke depannya," ujarnya.

Revisi PP 109/2012 memiliki poin-poin usulan yang eksesif dan meresahkan bagi para pekerja, sebagai bagian dari industri hasil tembakau (IHT). Dikhawatirkan, revisi PP 109/2012 akan memicu badai PHK besar di industri tembakau, dan dampaknya bakal meluas. Termasuk akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional, hingga kondisi sosial masyarakat.

Padahal, perekonomian nasional saat ini sedang membaik. Apalagi, industri tembakau selama ini memiliki peran yang besar dalam menyerap tenaga kerja, termasuk bagi yang tidak mengenyam pendidikan tinggi. Karenanya, FSP RTMM-SPSI meminta agar pemerintah memperhatikan kepentingan pekerja, yang selama ini menggantungkan hidupnya kepada industri tembakau sebagai satu-satunya mata pencaharian mereka.

"Kami meminta perhatian serius dari pemerintah dalam pengambilan kebijakan, yang dapat menjamin kelangsungan usaha dan bekerja dalam mendukung pertumbuhan ekonomi guna mendukung pembangunan nasional," ujarnya.

Pesawat Korean Air dan Asiana Airline di Bandara Internasional Incheon, Seoul

2.000 Pekerja Bandara di Korea Selatan Mogok Kerja, Apa Penyebabnya?

Menurut laporan, sekitar 2.000 pekerja, termasuk petugas kebersihan, pengatur lalu lintas udara, pemadam kebakaran, teknisi, dan operator terminal, mengikuti aksi mogok

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025