Adakami Kena Sanksi OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, telah memberikan sanksi kepada Adakami berupa surat peringatan. Sanksi itu diberikan sebab Adakami telah melakukan pelanggaran terhadap penagihan yang tidak beretika kepada nasabahnya.

"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika." ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2023.

AdaKami x AFPI.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

Agusman menuturkan, pihaknya juga sebelumnya telah memanggil Adakami terkait dugaan korban bunuh diri hingga teror penagihan utang.

"OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban," jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya, OJK pun telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan dan biaya administrasi. Sebab suku bunga Adakami disorot karena diduga tinggi atau biaya pinjaman yang tak wajar.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

"Ketiga OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini," terangnya.

Deputi Gubernur BI Juda Agung Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio

Selain itu, tegas dia, OJK akan bertindak tegas jika Adakami terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap nasabahnya.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami," ujar dia.

KSP Tegaskan Pemerintah Tak 'Buta' soal Kasus Keracunan MBG
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana

OJK Tangkap Buronan Eks Dirut Investree

Pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025