OJK Larang Debt Collector Tagih Pinjol di Atas Jam 8 Malam

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi waktu penagihan utang P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) oleh tenaga penagih seperti debt collector. Penagih, hanya boleh melakukan penagihan maksimal pukul 8 malam. 

OJK Perkuat Koordinasi dengan Danantara dan Kementerian BUMN, Fokus Hal Ini

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tetntang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan, dalam hal penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika. 

Ditarget Rampung Kuartal III-2025, OJK Kaji dan Uji Coba ETF Berbasis Kripto

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

"Etika penagihan itu antara lain penagihan tidak diperkenankan pakai ancaman, mengintimidasi dan merendahkan SARA suku agama ras dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu," kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. 

OJK Sebut Wacana Pembentukan Dewan Emas di Ekosistem Usaha Bulion, Apa Urgensinya?

Dia menegaskan, lewat aturan ini penagih pinjol juga tidak boleh melakukan penagihan hingga pukul 8 malam. "Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam," ujarnya. 

Agusman meminta, kepada penyelenggara untuk bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dalam rangka penagihan

"Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan tadi. Jadi kalau ada penagihan melibatkan misalkan selama ini terjadi ada, mohon maaf sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri dalam pemberitaan, ini jangan sampai yang seperti itu terjadi lagi," katanya.

Ilustrasi penipuan

Jelang Lebaran 2025, Penipu Makin Nekat! Ini 4 Cara Agar Rekening Tak Ludes

OJK sempat memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang mengincar data pribadi.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025