Konsumen Pindah ke Rokok Murah, Struktur Tarif Cukai Dipertanyakan

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Jakarta – Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyanto mengatakan, meningkatnya peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading) menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok melalui instrumen cukai tidak berhasil.

Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pasal Larangan Penjualan Lolos, Meski Pedagang Protes

Menurutnya, Hal ini disebabkan oleh struktur cukai rokok yang rumit dan berlapis sehingga membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh. Banyaknya layer dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.

“Perbedaan pungutan cukai dari masing-masing layer itu cukup signifikan. Ini yang memicu produsen berpindah dari satu layer ke layer lainnya dengan cara memproduksi barang sejenis bermerek baru dengan harga lebih murah,” ujar Agus dalam keterangan resmi, diterima di Jakarta Minggu, 2 Juni 2024.

Cukai Rokok Tak Naik pada 2026 Jaga Stabilitas Industri Hasil Tembakau

Ilustrasi penangkapan rokok Ilegal tanpa cukai di Sulawesi.

Photo :

Sebagai referensi, tarif cukai rokok saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191 Tahun 2022 di mana terdapat 8 layer tarif untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sebagai contoh, untuk SKM yang merupakan kategori terbesar, tarif cukai yang ditetapkan untuk Golongan 1 sebesar Rp1.231/batang sedangkan untuk Golongan 2 sebesar Rp746/batang. 

Dinilai Tak Berpihak, Sejumlah Pedagang Gelar Aksi Protes Tolak Raperda Kawasan Anti Rokok

Di tingkat konsumen, penerapan struktur cukai rokok yang berlapis juga mendorong menjamurnya merek rokok baru dengan harga yang lebih murah. Hal ini membuat konsumen cenderung menurunkan pilihannya ke rokok sejenis dengan harga lebih murah. Selain itu, hal ini yang juga menjadikan upaya menekan prevalensi perokok yang digadang-gadang pemerintah menjadi tidak berhasil. 

Kerumitan ini, menurut Agus, dapat diselesaikan dengan menyederhanakan atau simplifikasi sistem cukai rokok di Indonesia yang saat ini termasuk paling kompleks di dunia.

“Pemerintah harus berani memangkas gap pungutan cukai antara satu layer dengan layer lainnya untuk mempersempit perbedaan harga. Dengan demikian, pilihan konsumen ke produk yang lebih murah menjadi semakin sempit,” terangnya.

Senada, Kepala Riset dan Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI), Olivia Herlinda, menyatakan peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah dapat terjadi karena Indonesia menerapkan sistem cukai yang kompleks dan berlapis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya