Bea Cukai Labuan Bajo Awasi Maraknya Rokok Ilegal, Harga Lebih Murah

Pemusnahan rokok ilegal dan minuman keras di kantor Bea Cukai Labuan Bajo, NTT
Sumber :
  • Jo Kenaru (NTT)

Manggarai Barat – Peredaran rokok ilegal di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) merajalela. Hampir semua kios dari kota hingga di kampung-kampung menjual rokok ilegal berbagai merek.

Barang Ilegal Rp 6,8 Triliun Diamankan Bea Cukai di Periode Januari-September 2025

Meski dilarang keras karena merugikan negara dan kesehatan penggunanya, namun rokok ilegal makin digandrungi masyarakat lantaran harga belinya jauh di bawah rokok-rokok berpita resmi.

Bea Cukai Labuan Bajo yang bertugas mengawasi peredaran barang kena cukai (rokok dan minuman keras) di 9 kabupaten di Flores dan Lembaga juga tak luput dari tudingan ikut 'bermain' dalam mafia rokok ilegal yang bercokol di wilayah Manggarai Raya (Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur).

Pedagang Kecewa dengan Pansus Raperda Kawasan Anti Rokok: Aspirasi Kami Bak Angin Lalu

Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono mengaku tengah membuntuti agen rokok ilegal yang bermarkas di Ruteng. Selain dari pemberitaan media, pihak Bea Cukai menerima laporan dari masyarakat terkait agen yang bebas berbisnis rokok ilegal di beberapa tempat.

Pemusnahan rokok ilegal dan minuman keras di kantor Bea Cukai Labuan Bajo, NTT

Photo :
  • Jo Kenaru (NTT)

Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pasal Larangan Penjualan Lolos, Meski Pedagang Protes

"Ruteng jadi atensi kita kok. Baru-baru ini kami buntuti ke lapangan hanya begitu sampai di lapangan barangnya zonk (kosong) sudah diedarkan. Tapi kami tetap kejar dia," kata Joko Pri Sukmono usai melakukan kegiatan pemusnahan rokok dan miras ilegal di Labuan Bajo, Selasa 11 Juni 2024.

Disampaikan Joko Pri Sukmono, seorang agen besar di Ruteng sebelumnya diperiksa setelah tim gabungan Bea Cukai dan TNI AL mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi dari Malang, Jawa Timur.

Kasus tersebut terang Sukmono, sekaligus membongkar modus operandi gaya baru untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.

"Ini modusnya terbilang baru ya karena di setiap dus terdapat bungkusan rokok berpita cukai bercampur dengan bungkusan yang tidak dilekatkan dengan pita cukai atau ilegal sehingga petugas terpaksa mengecek satu persatu ribuan bungkus rokok menghitung yang ada pita dan yang tidak," ungkap Joko.

Meskipun temuan rokok ilegal itu termasuk berskala besar, namun bea cukai menindak pelaku dengan sanksi administrasi saja berupa denda.

"Kita menjatuhkan sanksi administrasi kepada pabriknya. Sesuai aturan ya mereka membayar dua kali dari total jumlah batang rokok yang disita," terang Joko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya