OJK Beberkan Kondisi Perbankan Usai BI Rate Dipangkas

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate akan mempengaruhi biaya dana di pasar uang. Sebab, hal itu menjadi salah satu sumber likuiditas bagi perbankan.

OJK Wacanakan Tarik Pindar dalam Jumlah Tertentu Harus Pakai Agunan, Begini Pertimbangannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan dampak dari pemangkasan suku bunga dalam negeri dan global juga dapat berimplikasi pada suku bunga simpanan atau cost of fund, dan profitabilitas perbankan.

“Penurunan cost of fund pada gilirannya akan mendorong penurunan suku bunga kredit,” kata Dian dalam konferensi pers Selasa, 1 Oktober 2024.

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Ilustrasi Bank Komersial

Photo :
  • blog.otcmarkets.com

Dia menilai, dengan kondisi suku bunga kredit yang rendah, maka akan mendorong pertumbuhan kredit yang meningkat. Sehingga, juga dapat berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat.

Tingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru

“Serta meningkatkan kemampuan masyarakat atau menurunkan risiko kredit perbankan,” katanya.

Dian melanjutkan, saat ini risiko kredit masih cukup terjaga dan daya tahan bank dalam menyerap risiko kredit tergolong kuat. Hal ini tercermin dari tingkat permodalan bank yang tinggi, didukung juga dengan tingkat profitabilitas baik. Meski, net interest margin (NIM) sedikit menurun.

“Ke depannya, penurunan FFR (Fed Funds Rate) atau suku bunga acuan Amerika Serikat yang lebih tinggi dibandingkan penurunan suku bunga acuan BI rate diharapkan dapat memberikan ruang untuk aliran modal masuk asing atau foreign capital inflow,” imbuhnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025