OJK Beberkan Kondisi Perbankan Usai BI Rate Dipangkas

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate akan mempengaruhi biaya dana di pasar uang. Sebab, hal itu menjadi salah satu sumber likuiditas bagi perbankan.

Bappebti Resmi Serahkan Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan dampak dari pemangkasan suku bunga dalam negeri dan global juga dapat berimplikasi pada suku bunga simpanan atau cost of fund, dan profitabilitas perbankan.

“Penurunan cost of fund pada gilirannya akan mendorong penurunan suku bunga kredit,” kata Dian dalam konferensi pers Selasa, 1 Oktober 2024.

LAN Dorong AS Cerdas Investasi di Era Digital

Ilustrasi Bank Komersial

Photo :
  • blog.otcmarkets.com

Dia menilai, dengan kondisi suku bunga kredit yang rendah, maka akan mendorong pertumbuhan kredit yang meningkat. Sehingga, juga dapat berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat.

Komisi XI DPR Desak PPATK dan OJK Bertemu, Bahas Blokir Rekening Dormant

“Serta meningkatkan kemampuan masyarakat atau menurunkan risiko kredit perbankan,” katanya.

Dian melanjutkan, saat ini risiko kredit masih cukup terjaga dan daya tahan bank dalam menyerap risiko kredit tergolong kuat. Hal ini tercermin dari tingkat permodalan bank yang tinggi, didukung juga dengan tingkat profitabilitas baik. Meski, net interest margin (NIM) sedikit menurun.

“Ke depannya, penurunan FFR (Fed Funds Rate) atau suku bunga acuan Amerika Serikat yang lebih tinggi dibandingkan penurunan suku bunga acuan BI rate diharapkan dapat memberikan ruang untuk aliran modal masuk asing atau foreign capital inflow,” imbuhnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae.

Pertegas Kepastian pada Nasabah dan Bank, OJK Bakal Kaji Ulang Aturan soal Rekening Dormant

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meninjau ulang mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant di perbankan nasional.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025