Penjelasan Kemenkeu soal Nasib Aset Rumah Dinas Anggota DPR

Media Briefing Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait nasib aset rumah dinas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kawasan Kalibata, Jakarta.

Dasco Bawa Pesan Prabowo saat Bertemu Megawati, Apa Isinya?

Hal ini seiring dengan anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan. Sebagai gantinya, anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan yang diberikan bersamaan dengan gaji bulanan.

"Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR masih dalam proses pembahasan di DJKN, jadi masih belum ada wacana-wacana kedepannya,” ucap Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tedy Syandriadi dalam media briefing di Kantor LMAN, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

DPR: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momen Koreksi Penegakan Hukum

Renovasi rumah dinas anggota DPR di Kalibata. (ilustrasi)

Photo :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto juga belum mau berbicara lebih jauh. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya siap bila ditugaskan untuk melakukan optimalisasi atas aset tersebut.

DPR Sebut Kuota Haji Indonesia pada 2026 Tetap 221 Ribu

“Untuk rumah dinas kami belum bisa menjawab, kami belum ada informasi nanti tolong dikonfirmasi aja ke DJKN atau Kemenkeu. Tapi sekali lagi kami siap," ujarnya.

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan anggota dewan periode 2024-2029 tidak mendapat fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan lagi. 

Menurut Indra, kondisi rumah jabatan anggota (RJA) DPR sebagian besar kondisinya sudah parah sehingga tidak layak dihuni lagi. Indra menuturkan, rumah dinas DPR di Jakarta sudah tidak ekonomis lagi. Sehingga jika dipertahankan, maka biaya pemeliharaan bakal lebih membengkak.

"Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan, memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," ujarnya.  

Karena itu, menurut Indra, pihaknya bersama dengan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi di DPR sepakat agar rumah dinas DPR tersebut dikembalikan ke negara. 

Dalam kaitan ini, rumah dinas tersebut diserahkan kembali ke pengelolanya, yakni Kementerian Keuangan karena selama ini DPR hanya pengguna aset dari Kemenkeu. 

"Dengan situasi itu, tentu kami untuk saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan juga bersama Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," kata Indra. 

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL

Bertemu Dasco, Asosiasi Pengemudi Sepakat Truk ODOL Dilarang Total pada 2027

emerintah dan DPR RI bersama asosiasi pengemudi logistik di Indonesia sepakat kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) bakal diterapkan secara penuh 2027

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025