OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah mencabut 15 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) selama tahun 2024. Pencabutan ini dilakukan karena mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan.

OJK Wacanakan Tarik Pindar dalam Jumlah Tertentu Harus Pakai Agunan, Begini Pertimbangannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu dilakukan juga sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.

"Selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS)," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (Kanan)

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Dian mengatakan, alasan pencabutan ini dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS. Dia menyebut, ini karena sebagian besar karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR. 

Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

Lanjut Dian, saat ini OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/BPRS dengan status pengawasan bank dalam penyehatan. 

Dian menegaskan, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/BPRS sebagai bank dalam resolusi.

"Dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut," imbuhnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025