Diatur OJK, Ini 13 Hal yang Dikecualikan dari Rahasia Bank
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Aturan ini disusun mempertimbangkan kepentingan pembukaan Rahasia Bank dalam kasus harta bersama sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.
Melalui aturan ini terdapat 13 hal yang dikecualikan dari rahasia bank. Beberapa hal itu di antaranya untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata, permintaan ahli waris yang sah, tukar menukar informasi, hingga penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
"Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank," ujar Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangannya, Selasa, 4 Februari 2025.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Website OJK
POJK ini juga menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ismail menjelaskan, latar belakang penerbitan POJK Rahasia Bank ini perlu dilakukan untuk pengkinian ketentuan terkait Rahasia Bank mengingat ketentuan yang sebelumnya berlaku adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI Rahasia Bank).
"POJK Rahasia Bank ini disusun dengan memperhatikan perkembangan kondisi terkini antara lain kepentingan pembukaan Rahasia Bank dalam kasus harta bersama sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012," jelasnya.
Adapun 13 hal yang dikecualikan dari Rahasia Bank di antaranya:
1) Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah;
2) Kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
3) Permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;
4) Permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis;
5) Permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia;
6) Tukar menukar informasi antar-Bank;
7) Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
8) Permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam undang-undang;
10) Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;
11) Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
12) Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
13) Penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.