Diatur OJK, Ini 13 Hal yang Dikecualikan dari Rahasia Bank

Ilustrasi perbankan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

4) Permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis;

Deputi Gubernur BI Juda Agung Resmi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio

5) Permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia;

6) Tukar menukar informasi antar-Bank;

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 3,5 Persen, Bank Diminta Lakukan Ini

7) Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;

8) Permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

BCA Bantah Isu Kebocoran Data Nasabah, Manajemen Kasih Penjelasan

9) Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam undang-undang;

10) Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;

11) Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; 

12) Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan

13) Penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Polda Metro tangkap pemilik akun X Bjorka

Pemilik Akun X Bjorka Dicokok, Ngaku Sudah Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Sosok hacker yang mengaku sebagai 'Bjorka' dicokok Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Sosoknya adalah pria berinisial WFT (22), warga Minahasa, Sulawesi Utara.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025