Diatur OJK, Ini 13 Hal yang Dikecualikan dari Rahasia Bank
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
4) Permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis;
5) Permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia;
6) Tukar menukar informasi antar-Bank;
7) Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
8) Permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam undang-undang;
10) Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;
11) Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
12) Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
13) Penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
