Bank Indonesia Tingkatkan Pengawasan Layanan Money Changer dan Remitansi di Bali

Rapat Koordinasi Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi Berizin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi peredaran uang melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) Berizin. Dalam peraturan BI No. 10 Tahun 2024, pengawasan mencakup penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

BI Sebut Neraca Pembayaran Indonesia Defisit US$800 Juta pada Kuartal I-2025

Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Indra Gunawan Sutarto mengatakan, regulasi BI terkait pengawasan itu merupakan ketentuan terbaru dalam Peraturan Bank Indonesia.

"Perlu kita sosialisasikan terutama untuk memantau money changer dan layanan remitansi yang tidak berizin," kata Indra di Denpasar dikutip Kamis, 20 Februari 2025.

KPK Panggil Periksa Petinggi BI terkait Skandal CSR Bank Indonesia

Money Changer di Bali.

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)

Remitansi merupakan layanan pengiriman uang lintas negara dalam bentuk valuta asing. Ia mengatakan, Bali yang banyak dikunjungi wisatawan asing perlu menyesuaikan dengan dinamika regulasi global.

Rupiah Perkasa ke Level Rp 16.298 per Dolar AS

"Dengan layanan penukaran dan pengiriman valuta asing kita tunjukkan wajah hospitality Bali kepada wisatawan asing," ujarnya.

Menurutnya, ada tiga kunci strategis untuk menjaga ekosistem industri KUPVA BB dan PJP LR yakni, bisnis, digitalisasi dan manusia. Strategi ini mencakup penguatan model bisnis yang berkelanjutan, optimalisasi digitalisasi dalam operasional. Termasuk, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam industri ini. 

Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Danarto Tri Sasongko menambahkan, regulasi terbaru BI bagian dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penyempurnaan aturan itu, menurutnya, untuk meningkatkan kepatuhan industri, memperkuat mitigasi risiko keuangan ilegal, serta mendukung stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.

"Penguatan ketentuan ini dibarengi dengan sanksi yang proporsional dan sebagai pencegahan. Serta, mendukung blueprint sistem pembayaran Indonesia 2030," kata Danarto. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya