Dirut Pertamina Patra Niaga Ditahan Kejagung, Manajemen Buka Suara

[dok. Humas PT Pertamina (Persero)]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satu dari ketujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RV) yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Merespons hal tersebut, Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya, dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina.

"Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal," kata Fadjar dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.

PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

Dia menegaskan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan PT Pertamina (Persero), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jejak Terakhir Jurist Tan Terungkap, Terbang ke Singapura Naik Singapore Airlines

"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," ujar Fadjar.

Dia memastikan, Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG), serta peraturan yang berlaku.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Tujuan yakni agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi di dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

Photo :
  • Pertamina

Kemudian, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta, wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Namun, subholding Pertamina yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.

Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor, karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi COVID-19. Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya