Pemerintah Anggarkan Rp 49,9 Triliun untuk THR ASN, TNI/Polri, hingga Pensiunan

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Pemerintah mengalokasikan Rp 49,4 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, pejabat negara, TNI/Polri, hingga pensiunan pada tahun ini. Pemberian THR ini untuk menjaga momentum pertumbuhan dan aktivitas ekonomi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan, anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). 

"Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp 12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN Daerah adalah sekitar Rp 19,3 triliun," ujar Deni dalam keterangannya, Rabu, 12 Maret 2025.

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Secara rinci, THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang. 

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. 

Sementara, Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. 

Tingkatkan Transparansi, Langkat Perkenalkan Platform e-Kinerja ASN

Sedangkan bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD. 

KPK Usul Parpol Dapat Dana Tambahan dari APBN, Istana: Bisa Didiskusikan

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Selanjutnya kata Deni, Kementerian Dalam Negeri agar dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15. 

Pramono Ungkap Program ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Tingkatkan Pengguna Transjakarta

"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya," imbuhnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTA

Sri Mulyani Beberkan Penyebab APBN April 2025 Surplus Rp 4,3 Triliun, Setelah Tekor Berturut-turut

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga April 2025 mengalami surplus Rp 4,3 triliun.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025