Soroti Restorasi Ekologis Pascatambang, Anggota Komisi XII: Bukan Sekadar Menutup Lubang

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin.
Sumber :
  • Instagram @mukhtarudin

Jakarta, VIVA – Pelaku usaha sektor pertambangan diwanti-wanti harus memprioritaskan restorasi ekologis pascatambang dalam operasional bisnisnya. Hal tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang untuk pemulihan lingkungan.

2 Orang Jadi Tersangka Longsor Galian C Cirebon Buat Belasan Orang Tewas, Surat Larangan Pertambangan Disita

Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin mengatakan mengatakan, upaya pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti pada reklamasi teknis. Tetapi, harus menyentuh pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

“Restorasi ekologis bukan sekadar menutup lubang bekas tambang atau menanam pohon, yang kita butuhkan adalah pemulihan fungsi ekologis, air, tanah, vegetasi, dan keanekaragaman hayati yang benar-benar hidup kembali,” ujar Mukhtarudin dikutip dari keterangannya, Kamis, 15 Mei 2025.

2 Korban Tewas Longsor Galian C Cirebon Ditemukan, Kini Total 19 Korban Jiwa

Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Mukhtarudin pun menyoroti masih banyaknya lokasi bekas tambang yang terbengkalai, baik oleh perusahaan yang telah pailit maupun yang tidak menjalankan kewajiban pascatambang sesuai ketentuan. Hal itu, menurutnya, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan perlunya penguatan regulasi berbasis keberlanjutan.

8 Orang Korban Longsor Galian C Cirebon Masih Dicari, 17 Korban Jiwa Sudah Dievakuasi

“Banyak IUP (izin usaha pertambangan) yang meninggalkan lubang tambang begitu saja, dan masyarakat sekitar menanggung risiko ekologisnya. Negara tidak boleh membiarkan ini terus terjadi,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ini pula.

Karena itu, Mukhtarudin mendorong agar pengawasan terhadap pemanfaatan dana jaminan pascatambang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan diminta agar memperkuat koordinasi dalam mengawasi proses pemulihan lingkungan.

Selain itu, dia menilai bahwa praktik restorasi terbaik yang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan seperti revegetasi berbasis spesies lokal dan pengembangan Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) perlu direplikasi secara luas, terutama di daerah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang tinggi akibat tambang.

Danau bekas galian tambang kaolin di Belitung

Photo :
  • Antara/ Saptono

“Restorasi ekologis harus dijadikan indikator utama dalam evaluasi izin usaha pertambangan. Kalau tidak mampu memulihkan lingkungan, ya jangan diberi kelonggaran izin,” kata dia.

Mukhtarudin juga mendorong integrasi prinsip berbasis lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG/Environmental, Social, and Governance) ke dalam sistem insentif dan pembiayaan di sektor tambang.

“Kita perlu memastikan bahwa investasi di sektor ini berpihak pada keberlanjutan, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek,” ujarnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya