Menaker Akan Hapus Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja, SE Segera Diterbitkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Sumber :
  • ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Jakarta, VIVA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli akan menghapus ketentuan batas usia sebagai salah salah satu syarat perekrutan kerja di Indonesia. Surat Edaran (SE) juga akan segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada perusahaan.

Aturan Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika sebagai Penyalahguna Digugat ke MA

"Iya nanti insya Allah kita akan respons segera dengan suatu imbauan, surat edaran Insya Allah segera," ujar Yassierli di Jakarta Kamis, 22 Mei 2025.

Ilustrasi pelamar kerja.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
KPK Panggil Lagi Stafsus Hanif Dhakiri soal Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Meski demikian, Yassierli belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan rampung. Sebab Kemenaker belum lama ini baru mengeluarkan SE pelarangan penahanan ijazah.

"Surat Edaran, semoga segera ya. Kemarin kita Surat Edaran pelarangan penahanan ijazah," imbuhnya.

DPR Juga Minta Pemerintah Waspadai Kenaikan Covid-19 di Negara-negara Tetangga

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya sedang berupaya menghapus pembatasan usia bagi para calon pekerja. Ia menilai syarat usia dalam lowongan kerja seringkali menghambat orang yang masih dalam usia produktif untuk mendapatkan pekerjaan.

"Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” kata Immanuel Ebenezer, dikutip VIVA dalam unggahan Instagram @fakta.indo Selasa, 8 April 2025. 

Ebenezer menyoroti, banyaknya pencari kerja berusia 40–45 tahun yang merasa kehilangan harapan karena tidak memenuhi kriteria usia yang ditentukan. Ia berharap aturan itu dihapus agar semua warga negara memiliki kesempatan yang sama.

“Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” tambahnya. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Doc: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Meski demikian, ia belum memastikan apakah penghapusan syarat usia itu akan diatur melalui revisi UU Ketenagakerjaan atau Peraturan Pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya