OJK dan Perbankan Blokir 17 Ribu Rekening Bank Terindikasi Judi Online
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melaporkan, sebanyak 17 ribu rekening yang disinyalir terkait dengan judi online (judol), telah diblokir oleh pihak perbankan.
Dia menyebut jika jumlah itu melonjak cukup signifikan, dari upaya serupa yang sebelumnya berhasil memblokir sebanyak 14 ribu rekening bank.
"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran kepada kurang lebih 17 ribu rekening, dari yang sebelumnya sekitar 14 ribu rekening," kata Dian dalam telekonferensi pers RDKB Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025.
Upaya pemblokiran rekening bank terlibat judol ini menurut Dian sudah sesuai dengan komitmen pemerintah, yang dalam hal ini diamanahkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, serta pihak-pihak perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- pinjol limit besar tenor panjang
Di mana seluruh pihak telah sepakat dan berkomitmen untuk menutup rekening bank, yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Dian mengatakan, selain industri perbankan, OJK juga berkomitmen untuk mendukung sektor lain dalam melakukan hal serupa, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"OJK juga telah mengadakan pertemuan bersama Kementerian/Lembaga terkait dan juga industri perbankan, pelaku industri tekstil dan produk tekstil atau TPT, untuk membahas prospek dan pemuatan industri TPT," ujarnya.
Ilustrasi/Rekening
- Shutterstock
Diketahui, sebelumnya sampai Maret 2025 OJK telah meminta seluruh pihak perbankan untuk memblokir 14.117 rekening, yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Jumlah itu diketahui mengalami peningkatan sekitar 40,94 persen, dibandingkan dengan posisi pada bulan Februari 2025 lalu yang mencapai sebanyak 10.016 rekening.
Selain itu, OJK juga telah meminta pihak bank untuk meningkatkan uji tuntas atau EDDÂ secara lebih mendalam, atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.