Uang Saku dan Pulsa untuk Rapat PNS Dihapus pada 2026

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus, tunjangan komunikasi alias uang pulsa dan uang saku untuk rapat full day bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan penghapusan biaya komunikasi dilakukan lantaran pandemi COVID-19 sudah berakhir, sehingga tunjangan ini sudah tidak relevan untuk diberikan.

“Jadi dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu dulu kita berikan, tapi sekarang kita sudah hapus ya karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan,” ujar Lisbon dalam media briefing Kebijakan SBM TA 2026 dikutip Selasa, 3 Juni 2025.

Ilustrasi meeting/rapat secara online.

Photo :
  • Pixabay

Kemudian, penghapusan uang saku bagi rapat yang dilakukan sepanjang hari atau full day. Dia menjelaskan terdapat tiga klaster rapat pemerintah di luar kantor yakni, setengah hari, satu hari, dan harus meningap atau bermalam di hotel, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti, rapat yang melibatkan kementerian/lembaga lain dan mengundang narasumber untuk menjadi pembicara.

Namun, pemerintah telah menghapus uang saku bagi rapat setengah hari pada tahun ini. Sedangkan di tahun depan, akan dilakukan penghapusan uang saku bagi rapat full day. 

Untuk besaran uang saku yang diterima oleh PNS per orang setiap harinya adalah Rp 130 ribu per hari.

“Di tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day ya untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130 ribu per orang itu per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang full board ya,” imbuhnya.

Pemerintah Gelontorkan Rp49,3 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri 2025

Lisbon menyebut, penyesuaian standar biaya pada 2026 ini, sejalan dengan kebijakan efisensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kemenkeu Sudah Salurkan Rp 10,27 Triliun Gaji Ke-13 ASN-Pensiunan per 2 Juni 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Permohonan soal ASN Tak Dipecat Setelah Jalani Masa Pidana

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang melakukan kejahatan, terlebih sudah terbukti di persidangan, merupakan hal yang wajar.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025